Mencapai Best Practices melalui Lembaga Ombudsman


Mencapai Best Practices melalui Lembaga Ombudsman


Pelayanan Publik sebagai Jantung Birokrasi Pemerintahan

Best Practices atau Praktek terbaik Pelayanan Publik menjadi isu sentral yang memerlukan perhatian khusus dari berbagai elemen masyarakat sebagai bagian dari civil society. Gerakan revormasi yang dilakukan diberbagai elemen untuk mengontrol kinerja aparatur pemerintah pun terus dilakukan. Gerakan tersebutlah yang kemudian mendorong masyarakat untuk lebih partisipatoris dan mendorong pemerintah agar menciptakan pelayan publik yang lebih baik serta memihak kepada kepentingan masyarakat luas.

Best Practices menjadi salah satu langkah untuk mempercepat peningkatan pelayanan publik. Menurut United Nations (dalam Komarudin, 2007) ada beberapa kriteria Best Practices diantaranya dampak, kemitraan, keberlanjutan, kepemimpinan, kesetaraan gender dan inovasi. Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, perwujudan dari Best practices yaitu dengan membentuk acuan asas-asas umum kepemerintahan yang baik, meliputi kepastian hukum, transparan, daya tangap, berkeadilan, efektif dan efisien, tanggungjawab, akuntabilitas, dan tidak menyalahkan kewenangan.  
Birokrasi pemerintahan sangat erat kaitannya dengan pelayanan publik. Hal tersebut terjadi karena para birokratlah yang memiliki tugas dan kewenangan penuh dalam bidang pelayanan yang berhubungan dengan pemerintahan. Menurut Miftah Thoha (2008:15) Birokrasi merupakan sistem untuk mengatur organisasi yang besar agar diperoleh pengelolaan yang efisien, rasional dan efektif.

Birokrasi berasal dari kata bureaucracy (Bahasa Inggris bureau + cracy), diartikan sebagai suatu organisasi yang memiliki rantai komando dengan bentuk piramida, dimana lebih banyak orang berada ditingkat bawah dari pada tingkat atas, biasanya ditemui pada instansi yang sifatnya administratif maupun militer. (wikipedia.org). Pada rantai komando ini setiap posisi serta tanggung jawab kerjanya dideskripsikan dengan jelas dalam organisasi. Organisasi ini pun memiliki n aturan dan prosedur ketat sehingga cenderung kurang fleksibel. Ciri lainnya adalah biasanya terdapat banyak formulir yang harus dilengkapi dan pendelegasian wewenang harus dilakukan sesuai dengan hirarki kekuasaan.

Birokrasi pemerintahan juga sering diartikan sebagai officialdom atau kerajaan pejabat. Raja-raja yang dimaksud adalah para birokrat yang memiliki yurisdiksi yang jelas dan pasti, dan berada dalam area ofisial yang memiliki tanggungjawab resmi serta bekerja dalam tatanan pola hierarki dalam perwujudan dari tingkatan otoritas dan kekuasaannya. Raja-raja ini memperoleh gaji sesuai keahlian dan kopetensinya. Mereka pun mendapatkan fasilitas lengkap sesuai jawabatan yang menjadi cermin kekuasaan tersebut.

Officialdom diharapkan mampu mengelola kerajaan nya menjadi kerajaan yang memenuhi kebutuhan rakyatnya. Namun, pada kenyataannya banyak masyarakat yang justru merasa kerajaan yang di huni sebagai birokrasi sentral justru mempersulit kebutuhan mereka. Disegala instansi mudah dijumpai kelemahan pemerintah dalam menjalankan praktek pelayanan publik. Janji birokrasi pemerintahan yang lebih baik menjadi mimpi indah masyarakat. Merealisasikan janji para birokrat yang bersumpah untuk melayani dengan sepenuh hati bisa jadi akan terdengar tabu di telinga masyarakat.

Salah satu pekerjaan rumah pemerintah dalam bidang pelayanan yang sulit di perbaiki adalah Maladministrasi publik. Maladministrasi menunjuk pada perilaku atau tindakan aparatur penyelenggaraan pelayanan publik yang cenderung menyimpang, menyalahgunakan atau melampaui wewenang hukum yang dimilikinya. Dengan kata lain tindakan maladministrasi adalah perbuatan atau pengabaian kewajiban hukum oleh instasi atau aparatur negara dan pemerintahan yang melanggar asas umum pemerintahan yang baik. Bentuk maladministarsi yang terjadi adalah: Keputusan yang berlarut-larut, kurang pantas, sewenang-wenang, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan kebijakan, penyalahgunaan wewenang baik yang mengarah maupun yang tidak mengarah kepada ketidakadilan.

Melihat fenomena tersebut salah satu program yang dicanangkan pemerintah dalam pencapaian Good Governance adalah terciptanya pelayanan publik yang baik untuk masyarakat yang diberikan oleh pemerintah. Penyelenggaraan pelayanan publik merupakan salah satu fungsi pemerintah. Fakta dilapangan menunjukkan bahwa banyak sekali penyalahgunaan dan penyelewengan yang berujung pada KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ) di berbagai birokrasi pemerintahan baik eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Sedangkan menurut pengertiannya, pelayanan publik merupakan pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara Negara (Lijian Poltak. S (5:2006). Pengertian Pelayanan publik dalam keputusan menteri negara Pendayagunaan Aparatur negara No.63 Tahun 2003 tentang pedoman umum penyelenggaraan pelayanan publik hal 2 menyatakan pelayanan publik adalah Kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warganegarandan penduduk atas barang, jasa dan pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Begitu pula menurut Pandji Santoso ( 2008:57 ) mendefinisikan pelayanan publik merupakan pemberian jasa, baik oleh pemerintah, pihak swasta atas nama pemerintah ataupun pihak swasta kepada masyarakat, dengan atau tanpa pembayaran guna memenuhi kebutuhan dan atau kepentingan masyarakat. Dengan kata lain pemberian jasa, baik oleh pemerintah, pihak swasta kepada masyarakat, dengan atau tanpa pembayaran guna memenuhi kebutuhan dan atau kepentingan masyarakat dan pelaksanaanya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Untuk mencapai kualitas pelayanan publik yang maksimal diperlukan beberapa aspek diantaranya adanya Transparansi, yakni pelayanan yang bersifat terbuka, mudah dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti. Akuntabilitas, yakni pelayanan yang dapat di pertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kondisional, yakni pelayanan yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas. Partisipatif, yaitu pelayanan yang dapat mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaran pelayanan public dengan memperhatikan aspirasi kebutuhan dan harapan masyarakat. Kesamaan hak, yaitu pelayanan yang tidak melakukan diskriminasi dilihat dari aspek apa pun khususnya suku, ras, agama, golongan, status social dan lain-lain. Keseimbangan hak dan kewajiban, yaitu pelayanan yang mempertimbangkan aspek keadilan antara pemberi dan penerima pelayanan publik. ((Lijian Poltak. S (6:2006))

Saat ini, pelayanan publik justru membuka ruang praktek terjadinya tindak tanduk KKN. Praktik KKN dalam Pemerintahan dan pelayanan Publik masih terus berlangsung, bahkan dengan skala dan pelaku yang semakin meluas. Keinginan masyarakat untuk menikmati pelayanan publik yang efisien, responsive dan akuntabilitas masih amat jauh dari realitas. Masuknya orang-orang baru dalam pemerintahan, baik di legislatif maupun eksekutif juga tidak mampu menciptakan perbaikan yang berarti dalam kinerja pemerintah. Bahkan banyak diantara mereka akhirnya terperangkap dalam lumpur KKN dan ikut memperburuk kinerja birokrasi publik.

Kesulitan dalam memberantas KKN dalam pemerintahan dan birokrasi terjadi karena rendahnya komitmen pemerintah untuk membenahi sistem birokrasi publik. Banyak perhatian diberikan untuk mereformasi sistem dan lembaga politik, tetapi hal yang sama tidak diakukan dalam birokrasi publik. Reformasi politik yang tidak diikuti oleh reformai birokrasi ternyata tidak banyak menghasilkan perbaikan kinerja pelayanan publik. Dengan birokrasi yang masih sangat korup, bersikap sebagai penguasa dan tidak professional maka perubahan apapun yang terjadi dalam pemerintahan tidak akan memiliki dampak yang berarti bagi perbaikan kinerja pelayanan publik. Karenanya, manjadi sangat wajar jika perbaikan dalam kehidupan politik yang menjadi semakin demokratis sekarang ini belum memiliki dampak yang berarti pada kinerja birokrasi dalam menyelenggarakan pelayanan publik.

Kajian mengenai kinerja birokrasi publik, terutama yang terlibat dalam penyelenggaraan pelayanan publik, memiliki nilai yang amat strategis, informasi mengenai kinerja birokrasi pelayanan publik dan faktor-faktor yang ikut membentuk kinerja birokrasi tentu amat penting untuk diketahui agar kebijakan yang holistic untuk memperbaiki kinerja birokrasi bisa dirumuskan. Tanpa didasarkan pada informasi yang akurat dan reliable, kebijakan reformasi birokrasi tidak akan mampu menyentuh semua dimensi persoalan yang selama ini menghambat upaya perbaikan kinerja birokrasi publik. Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk memperbaiki kinerja birokrasi tidak pernah mampu menghasilkan perubahan yang berarti. Hal ini terjadi karena kebijakan tersebut gagal menyelesaikan berbagai masalah yang selama ini ikut memberikan kontribusi pada rendahnya kinerja birokrasi.

Birokrasi pemerintahan di jalankan agar langkah-langkah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi. Pemerintah burfungsi sebagai pelayan masyarakat, yang diwajibkan melayani masyarakat bukan melayani dirinya sendiri. Sifat melayani ini seharusnya dilakukan tanpa pamrih dan emansipasi apapun. Setiap masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang terbaik dari pemerintah. Tetapi, kenyataan dilapangan aparat pemerintah mengesampingkan asas-asas melayani tersebut. Mereka umumnya mau melayani jika ada imbalan atau menguntungkan.

Maladministrasi terjadi di setiap Dinas dan Badan pelayanan masyarakat. Untuk mendapatkan pelayanan, masyarakat harus membayar dengan imbalan yang sangat mahal, yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Pelayanan (SOP). Untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja mesti membayar dengan harga 2 kali lipat dari SOP yang sebenarnya. Belum lagi waktu yang dibutukan terlalu lama. Prosesnya yang berbelit- belit dan masih banyak lagi hambatannya.

Maladministrasi menjadi sorotan yang paling kuat dalam permasalahan pelayanan publik di Indonesia. Selama ini masyarakat sulit mengadukan permasalahan mereka saat berhadapan dengan aparatur penyelenggara negara. Masyarakat tentunya sangat mebutuhkan sebuah lembaga yang mampu merengkuh setiap pengaduan dari masyarakat. Harapan masyarakat pun sejatinya sama dengan pemerintah. Best Practices bisa terealisasi.

Kinerja birokrasi Pemerintahan merupakan serangkaian dari ilmu pemerintahan yang diharapkan mampu menjalankan segala sesuatu yang berbentuk kebijakan dan pengambilan keputusan di tengah-tengah hiruk-pikuk permasalahan pelayanan publik yang ada agar dapat membenahi dan memperbaikinya. Birokrasi Pemerintahan dirasa telah mampu memberi solusi pada setiap permasalahan yang ada menyangkut pelayanan publik sebagai ‘jantung’ dari birokrasi pemerintahan. Namun kenyataannya, oknum birokratlah yang kurang bisa menjalankan dan mematuhi kebijakan-kebijakan tersebut.

Ombudsman menjadi ‘Malaikat’ Pelayanan Publik

Dalam sistem pemerintahan rentan sekali terjadi pelanggaran dan minimalisasi pelayanan publik. Kinerja yang dicapai aparatur negara pun sangat kurang. Untuk mengatasi hal tersebut dibutuhkan lembaga independent untuk memberikan pengawasan dalam setiap pelayanan publik yang diberikan. Sehingga Masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan adanya kasus maladministrasi di instansi pemerintahan sehingga diharapkan mampu memberikan pelayanan publik yang baik.

Untuk mendapatkan hasil maksimal sehingga Best Practices dapat tercapai, di butuhkan sebuah lembaga yang mampu menjadi ‘malaikat’ dalam upaya perbaikan sistem pelayanan. Malaikat ini nantinya bertugas mengawasi dan memberi pengaruh segala bentuk pelayanan publik, baik pelayanan publik yang memuaskan sampai pelayanan publik yang dianggap masyarakat jauh dari kata layak. Salah satu lembaga pengawasan eksternal milik pemerintah yang bertugas mengawasi pemberian pelayanan publik oleh aparatur negara adalah Ombudsman.

Dalam pasal 1 UU Ombudsman RI ditetapkan definisi Ombudsman RI sebagai  lembaga negara yang mempunyai wewenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara dan negara maupun pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Milik Negara serta Badan Swasta atau Perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu  yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, dan atau anggaran pendapatan daerah. Dengan kata lain lembaga Ombudsman mampu menjadi peluang untuk memperbaiki pelayanan publik yang semakin waktu dianggap masyarakat semakin memburuk.

Dalam Pasal 6 Undang-undang Ombusman RI tentang fungsi, tugas dan wewenang Ombusman RI yaitu wewenang lembaga Ombusman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan baik di pusat maupun didaerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Milik Negara  serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. Hal tersebut menjadi kekuatan besar bahwa saat ini masyarakat tidak perlu khawatir tidak dilayani, karena ada lembaga yang disiapkan pemerintah yang bertugas untuk mengawasi pelayanan publik.

Lembaga Ombudsman diharapkan mampu membuat suatu sistem yang mampu mengatasi segala bentuk maladministrasi dan menghambat pelayanan buruk yang merugikan masyarakat. Dibentuknya lembaga Ombudsman merupakan salah  satu langkah baik yang dapat mengontrol segala bentuk permasalahan pelayanan yang terjadi di masyarakat saat ini. Seperti yang dikatakan Aziz Syamsuddiin dalam buku nya yang berjudul Ombudsman Republik Indonesia Merengkuh Keluhan Rakyat, ‘Menjewer’ Sang Pejabat, lembaga Ombudsman diharapkan mampu menjadi malaikat untuk menjewer sang pejabat.

Aziz Syamsuddin juga mengatakan dalam bukunya bahwa saat ini masyarakat yang ingin dilayani malah justru menjadi ‘sapi perahan’ sang oknum. Motto “Ada Uang, Ada Jasa,” menjadi motto tertinggi segala instansi yang berfungsi sebagai Pelayan Publik. Akibatnya asas-asas Good Governance Principle tidak terwujud.

Lembaga Ombudsman hanya berfungsi sebagai pengaruh (magisrature of influence) bukan sebagai pemberi sanksi. Kekuatan Ombudsman adalah rekomendasi untuk perbaikan proses pemberian pelayanan umum kepada masyarakat. Meskipun rekomendasi tersebut tidak mengikat secara secara hukum tapi dapat mengikat secara moral. Sebab, laporan tersebut akan disampaikan melalui DPR RI, sehingga DPR RI memiliki wewenang untuk memanggil dan menegur pejabat publik yang melakukan pelanggaran.

Untuk memaksimalkan peran Ombudsman, masyarakat memiliki andil penting. Sebab, laporan langsung dari masyarakatlah yang akan segera ditindaklanjuti. Namun, masyarakat sulit untuk mengatakan dan melaporkan segala sesuatu yang dianggap perlu di benahi. Kurangnya rasa kepercayaan pada pemerintah, menjadi faktor utama hambatan lembaga ombudsman berjalan sesuai fungsinya. Oleh karena itu, perlu ditanamkan lagi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Agar segala sesuatu yang di harapkan mampu dilakukan dengan baik. Lembaga ombudsman pun diharapkan mampu tetap independent dalam melakukan tugasnya sebagai pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. Serta meningkatkan kesadaran melayani oleh setiap aparatur pemerintahan.

Kondisi ini wajar terjadi. Dilihat dari rendahnya partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan publik. Oleh karena itu, keinginan politik dari pemerintahan nasional untuk menciptakan otonomi daerah perlu didukung. Karena dikhawatirkan dengan tidak adanya kewenangan pemerintahan di daerah dalam pembentukan kebijakan untuk pelayanan publik di daerahnya adalah salah satu penyebab kurang efisien dan efektifnya fungsi birokrasi pemerintah. Sampai sekarang pelayanan birokrasi pemerintahan kita masih kurang produktif dan jauh dari harapan masyarakat. Tugas pemerintahan yang dijalankan oleh para birokrat lebih banyak dilakukan sesuai dengan jalan pikiran dan keinginan sendiri. Kondisi yang memungkinkan terciptanya iklim birokrasi dan aparatur Negara yang mengabdi pada rakyat harus terus diupayakan dan dioptimalkan, sebab birokrat pemerintahan kita masih terkesan prosedural, lamban, tidak produktif, berbiaya tinggi dan malalaikan kepentingan publik.

Banyak strategi yang dapat diterapkan oleh pemerintah untuk menciptakan pelayanan terbaik. Sebab tanpa melakukan sebuah perubahan secara kontinue segala usaha pebaikan itu akan percuma. Mesti diingat bahwa tidak ada yang abadi kecuali perubahan itu sendiri. Birokrasi yang tidak berubah berarti birokrasi yang telah membawa dirinya dalam sebuah kehancuran. Dan masyarakatlah yang memiliki andil besar untuk mengubah buruknya pelayanan publik tersebut. Masyarakat mesti mendukung penuh kebijakan pemerintah demi kebaikan bersama.

Pemerintah, masyarakat dan lembaga Ombusman bisa saling berkisinambungan dalam merealisasikan perwujudan Pelayanan Publik yang baik. Kerjasama yang kuat nantinya akan menghasilkan perubahan yang signifikan sehingga asas-asas Best Practices bisa terlaksana dan membuahkan hasil. Semua dilakukan satu, hanya untuk perubahan yang lebih baik untuk bangsa ini. Meminimalisir KKN dan merealisasi kan Prinsip Good Governance. Jika ketiga aspek ini bekerja sama maksimal maka akan sangat mungkin Bangsa Indonesia mampu mewujudkan Best Practices.

Lembaga Ombudsman bisa menjadi alternative dalam sosialisasi penerapan Best Practices pada setiap instansi yang bertugas melayani. Lembaga ini nantinya akan menampung segala pengaduan masyarakat mengenai keluhan ataupun pujian untuk pelayanan oleh karena itu bisa dikatakan ‘malaikat Raqib dan Atit’ dalam Islam. Kemudian malaikat ini akan mengadukan pada raja mereka agar menindaklanjuti pengaduan tersebut. Cara ini bisa menjadi cara yang paling efektif untuk diterapkan di Indonesia. Sebab, segala aspirasi masyarakat dari bawah bisa sampai ke para pejabat.

Jika semua sudah dilaksanakan dengan baik, masyarakatpun akan merasa di hargai dan pelayanan publik di negara ini akan jauh lebih baik. Harapannya sosialisasi mengenai adanya lembaga Ombudsman sebagai sarana dan tempat pengaduan bentuk pelayanan publik bisa terus di gencarkan agar masyarakat faham bahwa pemerintah sejatinya selalu mencarikan solusi untuk setiap permasalahan yang ada termasuk masalah pelayanan publik.*

Leave A Comment