Posted on Sabtu, 26 Januari 2013 · Leave a Comment
Oleh : Virda Altaria Putri
Sabtu, 14/05.
Lelaki berumur itu berjalan tegap. Badannya tetap kuat meskipun usianya
mencapai 70 tahun. Prof. Dr. Bagir Manan, SH. Mcl berjalan menuju ruang kuliah Lantai 2 Magister Hukum
Fakultas Hukum Unila. Kedatangan Mantan Ketua Mahkamah Agung Indonesia yang
kini menjabat sebagai Ketua Dewan Pers Indonesia itu untuk mengisi kuliah umum yang diadakan
Magister Hukum Fakultas Hukum Unila.
Setelah mengisi
kuliah selama hampir dua jam. Saya mengikuti beliau menuju ruang ketua Magister
Hukum didampingi oleh Ketua Magister Hukum. Perbincangan saya mulai mengenai
masalah Ratifikasi Pers yang saat ini sedang gencar dibicarakan.
Isu tentang
Ratifikasi Pers memang sudah berhembus kencang di kalangan Jurnalis. Ratifikasi
berawal ketika pemberian penghargaan terhadap 19 Perusahaan pers saat
mengadakan kongres di Palembang untuk memperingati hari Pers Nasional pada
februari 2010. Kongres ini menghasilkan kesepakatan atau kemudian di sebut sebagai
Piagam Palembang. Piagam tersebut berisi penjaminan kemerdekaan pers.
Ratifikasi ini
bermaksud untuk meningkatkan kopetensi dan fungsi pers sebagai penyalur informasi.
Kemudian dalam wujudnya di didirikan sekolah Pers, diantaranya sudah
dilaksanakan di Bandung dan Palembang. Sekolah Pers ini membahas tentang
kemerdekaan pers. Kemudian ditandatangani oleh 19 perusahaan pers. Yang
bermaksud untuk mengikat pers secara etik dan menjamin kemerdekaan pers
seutuhnya. Kemerdekaan pers saat ini dapat diancam oleh perusahaan pers karna
pers saat ini telah menjadi pers bisnis, pers ekonomi dan lain-lain.
Keliru sekali
jika perusahan pers beranggapan bahwa keuntungan perusahaan pers didapat dengan
membayar wartawan dengan harga murah. Namun justru membayar wartawan dengan
harga tinggi akan menambah kopetensi dan kemampuan wartawan dalam mencari
berita. Bahkan Dewan pers meminta perusahaan pers bertanggungjawab apabila ada
perusahan pers yang abal-abal dan bodrek, seperti wartawan amplop. Ratifikasi
ini salah satu upaya meminimalisir praktik wartawan amplop.
Ratifikasi lebih
menekankan pada kemerdekaaan wartawan agar para wartawan dapat bekerja sesuai
dengan kemampuannya bahkan benar-benar menjalankan kode etik Jurnalis. Ratifikasi
pula bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada wartawan yang ditugaskan di
medan perang. “ Kami menekankan kepada Perusahaan pers untuk memberikan
perlindungan maksimal kepada wartawannya yang ditugaskan untuk meliput konflik
atau peperangan yang dapat membahayakan wartawan tersebut. Wartawan tersebut harus
mendapatkan perlindungan diri dari perusahaan pers yang menaunginya.” Ujar
Bagir Manan.
Dengan adanya
Ratifikasi ini, harapannya pers semakin sehat dan semakin mampu berkembang dan
lebih baik. Ancaman pers saat ini lebih kepada kemerdekaan pers dari orang kuat
dan publik seperti kekerasan terhadap pers. Biasanya disebabkan oleh pers yang ngawur, kekerasan masyarakat kepada pers
untuk melampiaskan kemarahannnya terhadap pers merupakan salah satu ancaman
terhadap pers. Demokrasi pun bisa mengancam perusahan pers. Saat ini Pers
menghadapi persaingan yang luar biasa. Apalagi muncul media baru atau yang
disebut dengan Citizen Jurnalisme, seperti facebook, yahoo, google, dan
lain-lain tanpa perlu membaca koran semua orang dapat mengakses segala
informasi lebih cepat dan mudah. selain itu persaingan antar pers dan
persaingan pers Internasional merupakan ancaman besar untuk pers kita saat ini.
Masalah lain
yaitu penerbitan pers yang tiada batas, karna tidak adanya SIUP, masyarakat
bebas mendirikan perusahaan pers. Bahkan ada bebebrapa orang mendirikan pers
hanya ketika mendekati masa kampanye.
Peran dewan pers
selanjutnya mengontrol dan membertikan pendidikan terhadap pers. Mendorong
perkembangan organisasi dan pendidikan pers. Memberikan fasilitas dan
perlindungan terhadap pers baik pers umum dan pers mahasiwa.
Untuk Pers
Mahasiswa, para dewan pers akan terus memajukan dan mendukung pers mahasiswa.
Seperti kami dewan pers telah memberikan pendidikan pers. Media atau koran
dapat menjadi sumber penting dalam menajamkam sumber daya. Yang kemudian harapannya
para penggelut Pers dikalangan Mahasiswa akan benar-benar terjun di dunia pers.
Pers juga berfungsi memberikan pendidikan kebebasan. Pers mendidik orang lebih
kreatif dan peka terhadapan globalisasi.
Untuk Para Pers
Mahasiwa, berkerjalah dengan dasar belajar dan mengedepankan serta memegang
teguh Kode Etik Jurnalistik. Seperti banyak yang terjadi saat ini, pers
mahasiwa banyak yang bentrok dengan rektor karna banyak Pers Mahasiswa yang
memberitakan rektor. Jika ada kasus seperti ini sejatinya Rektor bukan
mempersulit mahasiwa yang bergelut di Lembaga Pers Mahasiswa, menahan dana
kemahasiswaan sehingga LPM tersebut tidak bisa menerbitkan karya mereka.
“Untuk para
rektor, didik lah para mahasiwa penggelut dunia pers seperti mendidik anak,
marahi dan tegur mereka. Arahkan jika ada pemberitaan yang salah mengenai
kampus. Bukan memberhentikan potensi mereka sehingga mereka tidak bisa
berkembang.” Ujar Bagir Manan menutup perbincangan kami.
Categories:
Januari 2013