Ratifikasi, Langkah baru kemerdekaan pers


Tulisan Pernah dimuat pada majalah Teknokra edisi 211 Tahun 2011 

Oleh : Virda Altaria Putri

Sabtu, 14/05. Lelaki berumur itu berjalan tegap. Badannya tetap kuat meskipun usianya mencapai 70 tahun. Prof. Dr. Bagir Manan, SH. Mcl berjalan  menuju ruang kuliah Lantai 2 Magister Hukum Fakultas Hukum Unila. Kedatangan Mantan Ketua Mahkamah Agung Indonesia yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan Pers Indonesia itu  untuk mengisi kuliah umum yang diadakan Magister Hukum Fakultas Hukum Unila.
Setelah mengisi kuliah selama hampir dua jam. Saya mengikuti beliau menuju ruang ketua Magister Hukum didampingi oleh Ketua Magister Hukum. Perbincangan saya mulai mengenai masalah Ratifikasi Pers yang saat ini sedang gencar dibicarakan.

Isu tentang Ratifikasi Pers memang sudah berhembus kencang di kalangan Jurnalis. Ratifikasi berawal ketika pemberian penghargaan terhadap 19 Perusahaan pers saat mengadakan kongres di Palembang untuk memperingati hari Pers Nasional pada februari 2010. Kongres ini menghasilkan kesepakatan atau kemudian di sebut sebagai Piagam Palembang. Piagam tersebut berisi penjaminan kemerdekaan pers.

Ratifikasi ini bermaksud untuk meningkatkan kopetensi dan fungsi pers sebagai penyalur informasi. Kemudian dalam wujudnya di didirikan sekolah Pers, diantaranya sudah dilaksanakan di Bandung dan Palembang. Sekolah Pers ini membahas tentang kemerdekaan pers. Kemudian ditandatangani oleh 19 perusahaan pers. Yang bermaksud untuk mengikat pers secara etik dan menjamin kemerdekaan pers seutuhnya. Kemerdekaan pers saat ini dapat diancam oleh perusahaan pers karna pers saat ini telah menjadi pers bisnis, pers ekonomi dan lain-lain.

Keliru sekali jika perusahan pers beranggapan bahwa keuntungan perusahaan pers didapat dengan membayar wartawan dengan harga murah. Namun justru membayar wartawan dengan harga tinggi akan menambah kopetensi dan kemampuan wartawan dalam mencari berita. Bahkan Dewan pers meminta perusahaan pers bertanggungjawab apabila ada perusahan pers yang abal-abal dan bodrek, seperti wartawan amplop. Ratifikasi ini salah satu upaya meminimalisir praktik wartawan amplop.

Ratifikasi lebih menekankan pada kemerdekaaan wartawan agar para wartawan dapat bekerja sesuai dengan kemampuannya bahkan benar-benar menjalankan kode etik Jurnalis. Ratifikasi pula bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada wartawan yang ditugaskan di medan perang. “ Kami menekankan kepada Perusahaan pers untuk memberikan perlindungan maksimal kepada wartawannya yang ditugaskan untuk meliput konflik atau peperangan yang dapat membahayakan wartawan tersebut. Wartawan tersebut harus mendapatkan perlindungan diri dari perusahaan pers yang menaunginya.” Ujar Bagir Manan.

Dengan adanya Ratifikasi ini, harapannya pers semakin sehat dan semakin mampu berkembang dan lebih baik. Ancaman pers saat ini lebih kepada kemerdekaan pers dari orang kuat dan publik seperti kekerasan terhadap pers. Biasanya disebabkan oleh pers yang ngawur, kekerasan masyarakat kepada pers untuk melampiaskan kemarahannnya terhadap pers merupakan salah satu ancaman terhadap pers. Demokrasi pun bisa mengancam perusahan pers. Saat ini Pers menghadapi persaingan yang luar biasa. Apalagi muncul media baru atau yang disebut dengan Citizen Jurnalisme, seperti facebook, yahoo, google, dan lain-lain tanpa perlu membaca koran semua orang dapat mengakses segala informasi lebih cepat dan mudah. selain itu persaingan antar pers dan persaingan pers Internasional merupakan ancaman besar untuk pers kita saat ini.

Masalah lain yaitu penerbitan pers yang tiada batas, karna tidak adanya SIUP, masyarakat bebas mendirikan perusahaan pers. Bahkan ada bebebrapa orang mendirikan pers hanya ketika mendekati masa kampanye.
Peran dewan pers selanjutnya mengontrol dan membertikan pendidikan terhadap pers. Mendorong perkembangan organisasi dan pendidikan pers. Memberikan fasilitas dan perlindungan terhadap pers baik pers umum dan pers mahasiwa.

Untuk Pers Mahasiswa, para dewan pers akan terus memajukan dan mendukung pers mahasiswa. Seperti kami dewan pers telah memberikan pendidikan pers. Media atau koran dapat menjadi sumber penting dalam menajamkam sumber daya. Yang kemudian harapannya para penggelut Pers dikalangan Mahasiswa akan benar-benar terjun di dunia pers. Pers juga berfungsi memberikan pendidikan kebebasan. Pers mendidik orang lebih kreatif dan peka terhadapan globalisasi.

Untuk Para Pers Mahasiwa, berkerjalah dengan dasar belajar dan mengedepankan serta memegang teguh Kode Etik Jurnalistik. Seperti banyak yang terjadi saat ini, pers mahasiwa banyak yang bentrok dengan rektor karna banyak Pers Mahasiswa yang memberitakan rektor. Jika ada kasus seperti ini sejatinya Rektor bukan mempersulit mahasiwa yang bergelut di Lembaga Pers Mahasiswa, menahan dana kemahasiswaan sehingga LPM tersebut tidak bisa menerbitkan karya mereka.

“Untuk para rektor, didik lah para mahasiwa penggelut dunia pers seperti mendidik anak, marahi dan tegur mereka. Arahkan jika ada pemberitaan yang salah mengenai kampus. Bukan memberhentikan potensi mereka sehingga mereka tidak bisa berkembang.” Ujar Bagir Manan menutup perbincangan kami.

Leave A Comment